Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 8 Medan, Kejari Medan Surati Inspektorat

dugaan korupsi Dana BOS

topmetro.news – Pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMAN 8 Medan masih menggeliat.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan belum lama ini telah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah mengungkapkan hal itu melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata saat menjawab konfirmasi wartawan via sambungan WhatsApp (WA), Sabtu (20/3/2021).

Upaya konfirmasi adalah sehubungan dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS TA 2016-2018 sekolah di bilangan Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area tersebut.

Rumor berkembang, ada potensi penyalahgunaan wewenang jabatan dari oknum Kepala SMAN 8 pada periode tersebut.

“Untuk dugaan korupsi tersebut, penyidik Pidsus Kejari Medan telah menyurati Inspektorat Pemprovsu. Agar melaksanakan audit investigatif terhadap pemakaian dana BOS TA 2016-2018 pada 3 Februari 2021 lalu,” ucap Bondan Subrata.

Artinya, kata Bondan Subrata, penyidik terus berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprovsu. Yakni, terkait adanya laporan kasus dugaan penyimpangan dana BOS di tiga periode tersebut.

Mantan Kepala SMAN 8

Informasi lainnya, mantan Kepala SMAN 8 Medan JRP telah dapat panggilan penyidik Pidsus Kejari Medan. Pemanggilan itu berlangsung 5 Februari 2020 lalu, untuk meminta keterangannya sebagai saksi.

Selain JRP, sejumlah pihak terkait juga mendapat panggilan untuk memberikan keterangannya. Seperti mantan bendahara, ketua komite, dan para tenaga didik di SMAN 8 Medan. Sedangkan penggunaan dana BOS, menurut rumor berkembang, mencapai Rp1,8 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment